Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penetapan program kerja di Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan BPHTB
serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan;
b. Perumusan kebijakan di Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan
BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan;
c. Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB
dan BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di Bidang Pajak dan Retribusi,
Bidang PBB dan BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan;
e. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di Bidang Pajak dan Retribusi,
Bidang PBB dan BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan;
f. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi
birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),
dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
kegiatan di Bidang Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah;
i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan
perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah;
j. Pelaksanaan administrasi badan di bidang Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah;
k. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh
Bupati di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.