Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BPPRD

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi : 

a. Penetapan program kerja di Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan BPHTB

    serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan; 

b. Perumusan kebijakan di Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan

     BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan; 

c. Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB

    dan BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan sesuai ketentuan

    peraturan perundang-undangan; 

d. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di Bidang Pajak dan Retribusi,

    Bidang PBB dan BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan; 

e. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di Bidang Pajak dan Retribusi,

    Bidang PBB dan BPHTB serta Bidang Pengendalian dan Pelaporan; 

f. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan

    Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; 

g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi

    birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),

    dan pelayanan publik di lingkungan Badan; 

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan

    kegiatan di Bidang Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah; 

i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan

    perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi

    Daerah; 

j. Pelaksanaan administrasi badan di bidang Pengelolaan Pajak dan

    Retribusi Daerah; 

k. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh

    Bupati di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai

    dengan ketentuan perundang-undangan. 


LINK TERKAIT