PEMASANGAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI

Pemasangan Alat PDT kepada sepuluh Wajib Pajak di Kabupaten Mempawah

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mempawah dari sektor PBJT Makanan dan/atau Minuman dan BPJT Jasa Perhotelan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah melakukan pemasangan alat Perekam Data Transaksi (PDT) didampingi tim teknis dari pihak vendor kepada 10 wajib pajak.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 24 April 2024 bertempat di masing-masing alamat wajib pajak dan akan terus berlanjut pada tahun 2025 mendatang secara bertahap.

Dengan pemasangan PDT ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mempawah akan terus meningkat.









LINK TERKAIT