
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pendistribusian alat perekam data transaksi kepada wajib pajak pada 29 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pendistribusian alat perekam data transaksi kepada wajib pajak pada 29 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi.
Alat perekam data transaksi tersebut digunakan untuk mencatat setiap transaksi usaha secara otomatis dan real-time, sehingga dapat meningkatkan akurasi pelaporan serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak daerah. Selain itu, penggunaan alat ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Dalam pelaksanaannya, BPPRD Kabupaten Mempawah juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait tata cara penggunaan alat serta manfaat yang diperoleh, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan secara berkelanjutan. BPPRD Kabupaten Mempawah akan terus melakukan pengembangan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pajak daerah.