
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 5 November 2025 di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan opsen PKB serta mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 5 November 2025 di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan opsen PKB serta mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan opsen PKB, mekanisme pemungutan, serta manfaat yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor bagi pembangunan daerah. Selain itu, BPPRD juga membuka sesi diskusi untuk menampung aspirasi serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
Ke depan, BPPRD Kabupaten Mempawah akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah, guna menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.