
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah mengikuti kegiatan Refreshment Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada 24 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah mengikuti kegiatan Refreshment Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada 24 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembaruan informasi terkait kebijakan, strategi, serta evaluasi pelaksanaan ETPD, khususnya dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Partisipasi BPPRD Kabupaten Mempawah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem pembayaran yang lebih efisien, aman, dan modern.
Ke depan, BPPRD Kabupaten Mempawah akan terus berupaya mengimplementasikan hasil dari kegiatan tersebut guna mendorong peningkatan penggunaan transaksi non tunai, baik di sektor pajak maupun retribusi daerah.