
Rabu, 5 November 2025 — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah bersama Samsat Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kecamatan Sungai Pinyuh.
Rabu, 5 November 2025 — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah bersama Samsat Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kecamatan Sungai Pinyuh.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memastikan setiap kendaraan yang melakukan uji kir telah memenuhi kewajiban pajaknya. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh tim gabungan dengan memeriksa data status pembayaran pajak pada kendaraan.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan mengenai pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Mempawah. Wajib pajak juga diberikan informasi mengenai kemudahan layanan pembayaran PKB, baik melalui gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun kanal digital yang tersedia.
Melalui kegiatan pemeriksaa ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang kuat antara BPPRD Kabupaten Mempawah, Samsat, Kepolisian, dan masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan Kabupaten Mempawah.