
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula BPPRD Kabupaten Mempawah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula BPPRD Kabupaten Mempawah.
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Melalui forum ini, BPPRD bersama BPK dan PT MAS membahas beberapa hal teknis terkait mekanisme pelaporan, pencatatan, serta kewajiban pembayaran pajak daerah oleh pihak wajib pajak.
Kehadiran BPK dalam rapat ini sekaligus menjadi bagian dari proses pendampingan dan pengawasan dalam rangka memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah menyampaikan apresiasi kepada BPK dan PT MAS atas kerja sama yang baik dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan sinergi ini dapat memperkuat tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Mempawah.