BPPRD Kabupaten Mempawah melakukan sosialisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik kepada calon Wajib Pajak yang memiliki pembangkit listrik tenaga sendiri yang memiliki izin.
BPPRD Kabupaten Mempawah melakukan sosialisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik kepada calon Wajib Pajak yang memiliki pembangkit listrik tenaga sendiri yang memiliki izin.
Saat ini ada 8 calon wajib pajak yang telah menerima sosialisasi dari jumlah 19 yang terdata, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 mei 2024 dan masih akan terus berlanjut.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD Kabupaten Mempawah.