
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan penyuluhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada 24 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terkait kewajiban perpajakan daerah, khususnya pada sektor barang dan jasa tertentu.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan penyuluhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada 24 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terkait kewajiban perpajakan daerah, khususnya pada sektor barang dan jasa tertentu.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai ketentuan PBJT, mekanisme pemungutan dan pelaporan, serta pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Selain itu, BPPRD juga memberikan ruang diskusi guna menjawab berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi wajib pajak di lapangan.
Pelaksanaan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya BPPRD Kabupaten Mempawah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat dan sesuai ketentuan.
Ke depan, BPPRD Kabupaten Mempawah akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan guna menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.