
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah beserta jajaran menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakorpusda P2DD) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan forum koordinasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong percepatan implementasi digitalisasi transaksi di lingkungan pemerintahan.
Dalam rangka penguatan kebijakan dan peningkatan efektifitas pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan kunjungan dan kaji terap ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 12 November 2025 di Gedung Dinas Teknis Jl. Abdul Muis No.66, Jakarta Pusat. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah, Ibu Erlina, dan Wakil Bupati, Bapak Juli Suryadi Burdadi didampingi para kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mempawah. Kehadiran Bupati da
Rabu, 5 November 2025 — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah bersama Samsat Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kecamatan Sungai Pinyuh.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula BPPRD Kabupaten Mempawah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 5 November 2025 di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan opsen PKB serta mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pendistribusian alat perekam data transaksi kepada wajib pajak pada 29 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi.